Mojokerto – Pencuri 3 laptop di TK Little Camel Kota Mojokerto diringkus polisi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan, telah terjadi pencurian 3 buah laptop dalam almari ruang Kepala Sekolah TK Little Camel Kota Mojokerto yang diduga dilakukan RA dan AR yang awalnya telah direncanakan terlebih dahulu oleh kedua tersangka.
“Pencurian laptop terjadi pada 28 Juni 2025, 6 Juli 2025, dan 20 Juli 2025. Ketiga laptop sesaat sebelum diambil berada di dalam almari yang terkunci dan kuncinya ditaruh di atas almari. Korban baru mengetahui ketiga laptop telah hilang pada 21 Juli 2025 saat laptop akan dipakai,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (24/7/2025).
Ditambahkannya, setelah berhasil mencuri laptop, kedua tersangka menjual dan menggadaikan laptop tersebut sehingga total mendapatkan keuntungan Rp 4 juta.
“Setelah berhasil menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti yang lain, petugas dari Unit Opsnal Pidana Umum Polres Mojokerto Kota berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya mengamankan kedua pelaku untuk proses lebih lanjut dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” terangnya.
Masih kata Kapolres Mojokerto Kota, kedua tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena gaji yang diterima sebagai karyawan TK Little Camel tidak mencukupi,” ungkapnya.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” paparnya. (Machradji)